Dibawah ini saya berikan beberapacontoh latihan soal untuk menghitung Pajak bumi dan Bangunan agar dapat memudahkan bagi wajib pajak yang belum mengerti mengenai tata cara penhitungan PBB terutang. Jadi kata kunci yang harus di ketahui dalam menghitung PBB adalah:
-tarif pajak yang digunakan dalam menghitung PBB adalah 5%
-batasan pengenaan NJOP yang dikenakan pajak adalah 12.000.000 di bawah itu maka TIDAK DIKENAKAN PAJAK PBB.
-Perhatikan luas tanah dan bangunan milik anda.
-dan hal hal lain yang mungkin perlu jadi perhatian anda.
Nah, kalau sudah mengerti sekarang kita coba dengan soal hehe..(seperti ujian aja yah_)
1. Tuan Bonco seorang mahasiswa DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !
Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp. 12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Tuan Ponco seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama terletak di desa Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa Bendo, Blitar. Diketahui bahwa untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco atas kedua objek tersebut !
Jawab:
PBB Terhutang = Tarif (0,5%) x NJKP
NJKP = NJOP – NJOPTKP
Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan
NJOP Di desa Wlingi
NJOP Bumi = Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 7.500.000,-
Total Rp. 15.500.000,- Merupakan NJOP terbesar
NJOP di desa Bendo
NJOP Bumi = Rp. 9.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 6.000.000,-
Total Rp. 15.000.000,-
Desa Wlingi :
NJOP Bumi = Rp. 8.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB Rp. 15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK Rp. 12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan PBB Rp. 3.500.000,-
Desa Bendo :
NJOP Bumi = Rp. 9.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB Rp. 15.000.000,-
NJOPTK Rp. 0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB Rp. 15.000.000,-
PBB Terhutang = Tarif x NJKP
= 0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
= Rp. 18.500
3. Tuan Poneng adalah seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah yang terletak di Blitar. Objek pertama terletak di jalan semeru dan objek kedua terletak di jalan raya rinjani. Diketahui objek pertama NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP bangunan Rp. 3.500.000,- (3,5 M) sedangkan untuk yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- (4,5 M). Hitunglah PBB terhutang Tuan Poneng atas kedua objek tersebut.
Jawab :
NJOP terbesar adalah terletak pada NJOP di Jalan Raya Rinjani dengan :
NJOP Bumi = Rp. 1. 000.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 4.500.000.000,- +
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB = Rp. 5.500.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 12.000.000,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB Rp. 5.488.000.000,-
Jl. Semeru :
NJOP Bumi = Rp. 1.000.000.000,-
NJOP bangunan = Rp. 3.500.000.000,- +
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB = Rp. 4.500.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB = Rp. 4.500.000.000,-
NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan = Rp. 5.488.000.000 + Rp. 4.500.000.000,- =
Rp.9.988.000.000.
PBB Terhutang = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,5% x 40% x 9.988.000.000.
= Rp. 19.970.000,-
4. Tuan Boni seorang pegawai negeri yang memiliki 2 buah rumah pada suatu Kawasan Real Estate bernama Pondok Indah. Objek pertama terletak di Pondok Indah Estate dengan NJOP sebesar Rp. 28.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 23.500.000,- Untuk Objek kedua terletak di Puncak Dieng dengan NJOP Bumi sebesar Rp. 31,000,000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 10.000.000,-. Hitunglah PBB terhutang pada tahun 2007 dari Tuan Boni !
Jawab :
Rumah di kawasan Pondok Indah :
NJOP Bumi = Rp. 28.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 23.500.000,-
Total NJOP = Rp. 41. 500.000
Rumah di kawasan Puncak Dieng :
NJOP Bumi = Rp, 31.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp, 10.000.000,-
Total NJOP = Rp. 41.000.000,-
NJOP terbesar terletak Pada Rumah Di kawasan Pondok Indah.
NJOP Bumi = Rp. 28.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 23.500.000,-
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB = Rp. 41. 500.000,-
NJOPTKP = Rp 12. 000.000,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB Rp 29.500.000,-.
Kemudian untuk Pondok Dieng Estate :
NJOP Bumi = Rp. 31.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 10.000.000,-
NJOP sbg dasar
Pengenaan PBB = Rp. 41.000.000,-
NJOPTKP = Rp. 0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB Rp. 41.000.000,-
PBB Terhutang = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
= 0,15% x 20% x Rp. 70.500.000,-
= Rp. 70,500,-