CV adalah nama kepanjangan dari Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakan Badan Usaha CV modal awal-nya tidak ada minimum sedang untuk PT adalah 50 juta (akan berbeda jika ada perubahan peraturan).
Syarat Pendirian/Pembentukan CV
Berikut ini adalah syarat buat CV Perusahaan:
- Mempersiapkan nama CV
- Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
- Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
- Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
- Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
- Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
Pengurusan pada kantor notaris antara Lain :
1. Akta Pendirian CV
2. Pengesahan Pengadilan Negeri
3. NPWP CV ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
4. SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
5. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan)