Tuesday, April 23, 2013

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya

Kepala Badan Pertanahan Nasional RI menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya di Hotel Borobudur Jakarta. Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya tersebut diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian RI, dimana dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian RI, Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN RI, Para Sekretaris Jenderal Kementerian Negara, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN RI, Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, Para Pejabat Kementerian dan Lembaga Negara, Para Sekretaris Daerah Provinsi Seluruh Indonesia, Para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Seluruh Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI), dan Para Direktur Utama Badan Usaha Milik Negera.
Dalam sambutanya Kepala BPN RI menjelaskan bahwa cita-cita Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat konstitusi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Pokok Agraria selain menjamin hak-hak warga Negara atas tanah, juga menyatakan bahwa tanah berfungsi sosial. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pemegang hak atas tanah tidaklah dibenarkan menggunakan atau tidak menggunakan tanah sekehendak hatinya, akan tetapi harus juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya dan kepentingan umum.
Sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhak dan kepentingan pembangunan untuk kepentingan umum, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Januari 2012 telah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2012, presiden telah pula mengesahkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan presiden ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, oleh karenanya peraturan presiden ini mengatur secara lebih rinci setiap tahap penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu juga Kepala BPN RI menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, mengedepankan prinsip-prinsip dasar :
1.    Penghormatan Hak Asasi dan adanya kesetaraan hukum antara pemilik tanah dengan yang membutuhkan tanah.
2.    Mengedepankan prinsip musyawarah, pemberian ganti rugi yang layak.
3.    Menganut asas keterbukaan, masyarakat berhak mengedepankan akses informasi terkait maksud dan tujuan pengadaan tanah.
4.    Besaran nila ganti rugi ditetapkan oleh lembaga penilai yang Independen.
5.    Tahapan proses pengadaan tanah dan waktu proses pengadaan tanah semua jelas dan terukur.
6.    Didalam setiap tahapan kegiatan meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah menjamin adanya kesetaraan hukum antar para pihak.
7.    Hak keberatan atas lokasi pengadaan tanah dan besar nilai ganti rugi dijamin undang-undang dan perbedaan antara para pihak diselesaikan Lembaga Badan Peradilan Negeri atau PTUN.

sumber : bpn.go.id

Wednesday, December 26, 2012

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah

Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :

Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti : - Foto copy KTP & Kartu Keluarga - Akta Jual Beli - Foto copy girik yang dipegang - Dokumen tambahan dari kelurahan

Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.

Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah. Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN.

Disini ada waktu tunggu.Tentu semua akan berjalan lebih mulus kalau anda di dampingi seorang notaris PPAT untuk menelusuri proses di atas. Selamat mencoba. 

Cara Mengetahui Biaya Sertifikasi Hak Milik Tanah


Berapa sih Biaya sebenarnya untuk pembuatan sertifikat Tanah ??
Pertanyaan tersebut sudah sering kali kita dengar karena kebanyakan dari teman maupun sahabat saya yg mengeluh tentang biaya pembuatan sertifikat yang cenderung naik drastis.
Melalui tulisan ini, saya mencoba untuk mendeskripsikan biaya pembuatan sertifikat yang berdasarkan PP No. 13 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.

Sebelum tahun 2002, biaya-biaya pelayanan pertanahan yang berlaku di instansi Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) termasuk biaya sertifikasi tanah, tersebar dalam berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri. Namun sejak tahun 2002, Pemerintah menyatukan dan membaharui semua biaya-biaya pelayanan pertanahan di BPN melalui Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor : 46 / 2002.

PP Nomor:13 Tahun 2010.
Memasuki tahun 2010, pada bulan Januari 2010, Pemerintah kembali mengatur dan membaharui biaya pelayanan pertanahan dengan menerbitkan PP baru, pengganti PP No. 46 / 2002, yaitu PP No. 13 / 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada BPN.
Adapun biaya-biaya pelayanan pertanahan ( PNBP ) pada BPN, termasuk biaya-biaya yang berkaitan dengan permohonan sertifikasi tanah, dalam PP No. 13 / 2010 secara garis besarnya antara lain terdiri dari :
A. Jenis Pelayanan ( Pasal 1 ).
1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan,
2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah,
3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya,
4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan,
5. Pelayanan Pendaftaran Tanah,
6. Pelayanan Informasi Pertanahan,
7. Pelayanan Lisensi,
8. Pelayanan Pendidikan,
9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda ( P3MB ),
10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan Pihak lain.
B. Tarif Pelayanan.
Pelayanan Pengukuran ( Pasal 4 ayat 1 ).
• Luas Tanah sampai 10 Ha ( Hektar ), Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp. 100. 000,-
• Luas Tanah diatas 10 Ha s/d 1.000 Ha, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp. 14. 000.000,-
• Luas Tanah diatas 1.000 Ha, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp. 134.000.000,
Pelayanan Pemeriksaan Tanah ( Pasal 7 ayat 1 ).
Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp. 350.000,-
Pelayanan Pendaftaran Tanah ( Pasal 17 ayat 1 dan Lampirannya ).
Pendaftaran untuk pertama kali Rp. 50.000,-
Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2 ).
Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon.
Biaya Sertifikasi Tanah.
Berdasarkan point – point tersebut diatas, maka berapa besar biaya sertifikasi tanah yang harus dibayarkan oleh Pemohon dapat dihitung, sebagaimana contoh dibawah ini :
Contoh :
Tuan Imed Badratul berdomisili di DKI Jakarta, baru saja membeli sebidang tanah, dengan status tanah negara, seluas : 300 M2, seharga Rp. 100.000.000,- maka biaya sertifikasi lewat permohonan rutin ( permohonan perorangan biasa ) untuk tanahnya adalah sebesar :
* Biaya Pengukuran : Tu = ( 300 / 500 × Rp. 80.000 ) + Rp. 100.000 = Rp.148.000,-
* Biaya Pemeriksaan Tanah : Tpa = ( 300/500 × Rp. 67.000 ) + Rp. 350.000 = Rp.390.000,-
* Biaya Pendaftaran Tanah untuk pertama kali : Rp. 50.000,-
Jumlah ( Rp.148.000 + Rp. 390.000 + Rp. 50.000 ) = Rp. 588.000,- disetor ke Kantor Pertanahan Kab / Kota setempat ).
* Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA ) Rp. PM ditanggung langsung oleh Pemohon ( tidak disetor ke Kantor ).
* BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKP.
Rp. 100.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 40.000.000 × 5 % = Rp. 2.000.000,-
BPHTB disetor sendiri oleh Pemohon ke Kas Negara melalui Bank Milik Pemerintah ( Bank BUMN ).
Keterangan :
Tu = Tarif Ukur.
L = Luas Tanah.
HSBKu = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan. HSBKu untuk Tahun 2010 = Rp. 80.000,-
Tpa = Tarif pemeriksaan tanah oleh Panitia A.
HSBKpa = Harga satuan biaya khusus kegiatan Pemeriksanaan Tanah oleh Panitia A. HSBKpa untuk Tahun 2010 = Rp. 67.000,-
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak.
NPOPKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
NPOPTKP = Niali Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
BPHTB ( Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan ) sebagaimana diatur dalam UU No. 20 / 2000 jo. UU No. 21 / 1997, adalah bea yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum sertifikat tanahnya diterbitkan.
BPHTB bersifat self assesment , artinya Wajib Pajak ( Pemohon ) menghitung sendiri dan menyetor sendiri BPHTBnya ke Kas Negara melalui Bank – Bank milik Pemerintah.
NPOPTKP khusus untuk DKI Jakarta sebesar Rp. 60.000.000, sedangkan untuk daerah lain, besarnya ditetapkan oleh Kanwil DIRJEND Pajak an. Mentari Keuangan RI, berdasarkan usulan dari PEMDA Kab / Kota setempat.
** Transparansi itu memang sebuah keharusan !.

sumber : http://www.inclaw-hukum.com

PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH


Proses peralihan hak karena jual beli sebagianuntuk tanah yang bersertifikat dengan adanyapemecahan hak merupakan salah satu dari berbagai kegiatan yang ada di Kantor Pertanahan.
Peralihan hak milik atas tanah adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik atas tanah dari satu pihak kepada pihak lain.
Tujuan dilakukannya pendaftaran peralihan hak karena jual beli ini adalah untuk menjamin kepastian hak dari penerima hak selanjutnya (pembeli). Dalam penelitian ini permasalahan yang dihadapi adalah :
  1. Bagaimana proses peralihan hak karenajual beli sebagian untuk tanah yang bersertifikat dengan adanya pemecahan hak di Kantor Pertanahan ;
  2. Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam proses peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan;
  3. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menghadapi permasalahan yang timbul dalam proses peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan.
    Hambatan yang ditemui dalam proses peralihan hak karena jual beli yaitu persyaratan yang diajukan oleh pemohon tidak lengkap, pengisian akta jual beli yang dibuat oleh PPAT kurang lengkap atau terjadi kesalahan, terlambatnya Gambar Ukur sehingga proses berjalan tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,kurangnya tenaga ahli, kesibukan Kepala Kantor, kurangnya kedisiplinan pegawai, dan adanya patok yang belum terpasang. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yaitu menambah jumlah tenaga ahli, meningkatkan kualitas pegawai, dan mengadakan penyuluhan tentang pendaftaran peralihan hak. Proses peralihan hak karena jual beli merupakan salah satu upaya tertib administrasi dibidang pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diberikan saran agar memberikan peluang kepada masyarakat atau publik yang berfungsi sebagai badan konsultan profesional, untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala atau masalah dalam proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk untuk peralihan hak karena jual beliBadan konsultan ini, hanya membantu atau memperlancar proses bagi Badan Pertanahan dan masyarakat yang membutuhkan, Kantor Pertanahan diharapkan memberikan penjelasan dan pengarahan kepada masyarakat mengenai tatacara pengajuan permohonan peralihan hak karena jual beliKantor Pertanahan, diharapkan selalu hadir dengan Sumber Daya Manusia yang lebih berkualitas, sistem manajemen yang baru, teknologi yang tinggi sehingga kemajuan dan perkembangan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sumber : klik disini

Monday, December 24, 2012

Belajar Perhitungan PBB Dengan Soal LATIHAN



Dibawah ini saya berikan beberapacontoh latihan soal untuk menghitung Pajak bumi dan Bangunan agar dapat memudahkan bagi wajib pajak yang belum mengerti mengenai tata cara penhitungan PBB terutang. Jadi kata kunci yang harus di ketahui dalam menghitung PBB adalah:

-tarif pajak yang digunakan dalam menghitung PBB adalah 5%
-batasan pengenaan NJOP yang dikenakan pajak adalah 12.000.000 di bawah itu maka TIDAK   DIKENAKAN PAJAK PBB.
-Perhatikan luas tanah dan bangunan milik anda.
-dan hal hal lain yang mungkin perlu jadi perhatian anda.

Nah, kalau sudah mengerti sekarang kita coba dengan soal hehe..(seperti ujian aja yah_)

1.      Tuan Bonco seorang mahasiswa DIII perpajakan Unibraw pada tahun 2007 hanya memiliki sebuah objek pajak berupa bumi di kawasan Soekarno-Hatta, Malang dan diketahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi tersebut sebesar Rp. 10.000.000. Berapakah Besar PBB yang terhutang pada tahun 2007 milik Tuan Bonco !

Jawab :
Karena besarnya NJOP kurang dari Rp. 12.000.000,- maka objek pajak tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan.

2.      Tuan Ponco seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah pada tahun 2007, objek pertama terletak di desa Wlingi, Blitar dan Objek kedua terletak di desa  Bendo, Blitar. Diketahui bahwa untuk objek pertama NJOP Bumi sebesar Rp. 8.000.000,- dam NJOP Bangunan sebesar Rp. 7.500.000,-. Untuk Objek yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 9.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 6.000.000,-
Hitung PBB terhutang tahun 2007 Tuan Ponco atas kedua objek tersebut !

Jawab:
 PBB Terhutang  = Tarif (0,5%) x NJKP
 NJKP = NJOP – NJOPTKP
 Dimana NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan

NJOP Di desa Wlingi

NJOP Bumi        =   Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =  Rp.    7.500.000,-
Total                          Rp. 15.500.000,-        Merupakan NJOP terbesar

NJOP di desa Bendo

NJOP Bumi         =    Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan =   Rp.   6.000.000,-
Total                           Rp. 15.000.000,-


Desa Wlingi :
NJOP Bumi         =                                              Rp.    8.000.000,-
NJOP Bangunan =                                              Rp.    7.500.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                   Rp. 15.500.000,- (NJOP Terbesar)
NJOPTK                                                               Rp. 12.000.000 –
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp.   3.500.000,-


Desa Bendo :
NJOP Bumi                                                     =   Rp.   9.000.000,-
NJOP Bangunan                                            =   Rp.   6.000.000,-
NJOP sbg dasar pengenaan PBB                    Rp. 15.000.000,-
NJOPTK                                                               Rp.                0,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB                                                 Rp. 15.000.000,-

PBB  Terhutang = Tarif  x  NJKP
                           = 0,5% x 20% x Rp. 18.500.000,-
                           = Rp. 18.500

3.      Tuan Poneng adalah seorang pengusaha terkenal memiliki 2 buah rumah yang terletak di Blitar. Objek pertama terletak di jalan semeru dan objek kedua terletak di jalan raya rinjani. Diketahui objek pertama NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP bangunan Rp. 3.500.000,- (3,5 M) sedangkan untuk yang kedua diketahui NJOP bumi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (1 M) dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 4.500.000.000,- (4,5 M). Hitunglah PBB terhutang Tuan Poneng atas kedua objek tersebut.

Jawab :
NJOP terbesar adalah terletak pada NJOP di Jalan Raya Rinjani dengan :
NJOP Bumi          =  Rp.  1. 000.000.000,-
NJOP Bangunan =  Rp.  4.500.000.000,- +
NJOP sbg dasar
Pengenaan  PBB =  Rp.  5.500.000.000,-
NJOPTKP             = Rp.       12.000.000,- (-)
NJOP utk
Perhitungan PBB     Rp.  5.488.000.000,-

Jl. Semeru :
NJOP Bumi           =   Rp. 1.000.000.000,-
      NJOP bangunan   =   Rp. 3.500.000.000,-  +
      NJOP sbg dasar
      Pengenaan   PBB =   Rp. 4.500.000.000,-
      NJOPTKP              =   Rp.                      0,-  (-)
      NJOP utk
      Perhitungan PBB   =   Rp. 4.500.000.000,-

      NJOP = NJOP Bumi + NJOP Bangunan = Rp. 5.488.000.000 + Rp. 4.500.000.000,- =    
      Rp.9.988.000.000.

      PBB Terhutang  = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
                                 = 0,5% x 40% x 9.988.000.000.
                                 =  Rp. 19.970.000,-


4.      Tuan Boni seorang pegawai negeri yang memiliki 2 buah rumah pada suatu Kawasan Real Estate bernama Pondok Indah. Objek pertama terletak di Pondok Indah Estate dengan NJOP sebesar Rp. 28.000.000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 23.500.000,- Untuk Objek kedua terletak di Puncak Dieng dengan NJOP Bumi sebesar Rp. 31,000,000,- dan NJOP Bangunan sebesar Rp. 10.000.000,-. Hitunglah PBB terhutang pada tahun 2007 dari Tuan Boni !

Jawab :

Rumah di kawasan Pondok Indah :

NJOP Bumi         = Rp. 28.000.000,-
NJOP Bangunan = Rp. 23.500.000,-
Total NJOP          = Rp. 41. 500.000        
                                         
      Rumah di kawasan Puncak Dieng :
 
      NJOP Bumi           = Rp, 31.000.000,-
      NJOP Bangunan   = Rp, 10.000.000,-
      Total NJOP            = Rp. 41.000.000,-

      NJOP terbesar terletak Pada Rumah Di kawasan Pondok Indah.
        
NJOP Bumi                  = Rp. 28.000.000,-
NJOP Bangunan         = Rp. 23.500.000,-
NJOP sbg dasar
      Pengenaan  PBB        =  Rp. 41. 500.000,-
      NJOPTKP                    =  Rp 12. 000.000,- (-)
NJOP utk
      Perhitungan PBB            Rp 29.500.000,-.

      Kemudian untuk Pondok Dieng Estate :

      NJOP Bumi                   =  Rp. 31.000.000,-
      NJOP Bangunan          =  Rp. 10.000.000,-
NJOP sbg dasar
      Pengenaan  PBB          =  Rp. 41.000.000,-
      NJOPTKP                      =  Rp.                 0,- (-)

NJOP utk
      Perhitungan PBB               Rp. 41.000.000,-

      PBB Terhutang = Tarif x NJKP = Tarif x (NJOP-NJOPTKP)
                                 =  0,15% x  20% x Rp. 70.500.000,-
                                 =  Rp. 70,500,-

selamat belajar sendiri, dan semoga ada sedikit pencerahan. jadi bisa menghitung Pajak terutang PBB anda tanpa bantuan orang lain.

sumber :http://stanpajak.blogspot.com

Belajar Perhitungan BPHTB Dengan Soal LATIHAN


Dibawah ini ada beberapa contoh penghitungan BPHTB agar wajib pajak dapat mengerti tata cara penghitungan pengenaan BPHTB,

1.   Wajib Pajak A membeli sebidang tanah di Kota Malang seharga Rp. 100 juta, NJOP PBB pada tahun terjadinya transaksi adalah Rp.95 juta. Jika NJOPTKP kota Malang atas transaksi tersebut sebesar Rp. 60 juta, maka tentukan BPHTB yang terutang atas perolehan hak Tersebut !

Jawab :
NPOP                      = Rp. 100.000.000,-
NPOPTKP               = Rp.  60.000.000,-
NPOPKP                  = Rp. 40.000.000,-

BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x Tarif
BPHTB = NPOPKP x  Tarif

BPHTB Terhutang  = (100.000.000 – 60.000.000) x  5%
                                =  Rp. 40.000.000 x 5%
                                =  Rp. 2.000.000,-

2.   Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya dengan nilai pasar Rp. 500.000.000,- NJOP yang tercantum dalam SPPT Rp. 800.000.000,-. NPOP TKP Rp. 300.000.000,-  Berapa Besarnya BPHTBnya ?

Jawab :
NPOP                      = Rp. 800.000.000,-
NPOP TKP              = Rp. 300.000.000,-
NPOP KP                 = Rp. 500.000.000,-
BPHTB yang seharusnya terhutang = 5% x Rp. 500.000.000 = Rp. 25.000.000,-
BPHTB Terhutang = 50% x Rp. 25.000.000,- = Rp. 12.500.000,-

3.   Budi menerima hibah wasiat dari ayak kandungnya sebidang tanah dan bangunan dengan nilai pasar Rp. 500.000.000,-, SPPT NJOP-nya Rp. 450.000.000 Apabila NPOPTKP ditetapkan Rp. 300.000.000, maka BPHTBnya adalah :

Jawab :
NPOP                       = Rp. 500.000.000,-
NPOPTKP                = RP. 300.000.000,-
NPOPKP                   = Rp. 200.000.000,-
BPHTB yang seharusnya terhutang = 5% x Rp. 200.000.000 = Rp. 10.000.000,-
BPHTB Terhutang = 50% x Rp. 10.000.000 = Rp. 5.000.000,-

4.  Suatu Yayasan Panti Asuhan Anak yatim memperoleh hibah wasiat sebidang
Tanah dan Bangunan dengan nilai pasar Rp. 1.000.000.000,00. SPPT dengan NJOP Rp. 900.000.000. Apabila NPOP TKP Rp. 300.000.000, maka BPHTB adalah :

Jawab :

NPOP                       = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP               = Rp.  300.000.000,-
NPOPKP                 =  Rp.  700.000.000,-

BPHTB seharusnya terhutang = 5% x Rp. 700.000.000,- = Rp. 35.000.000,-
BPHTB yang terhutang = 50% x Rp. 35.000.000,- = Rp. 17.500.000,-

5.   PERUM perumnas memperoleh hak pengelolaan atas tanah seluas 10 ha dengan NPOP RP. 1.000.000,-. BPHTB adalah :

Jawab :

NPOP                         = Rp. 1.000.000.000,-
NPOPTKP                 =             60.000.000,-
NPOPKP                    =  Rp. 940.000.000,-

BPHTB Terhutang = 5% x Rp. 940.000.000,- = Rp. 47.000.000,-

sumber :http://stanpajak.blogspot.com