Kepala Badan Pertanahan Nasional RI menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya di Hotel Borobudur Jakarta. Sosialisasi Peraturan
Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya tersebut
diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian RI, dimana dalam acara
tersebut dihadiri pula oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian RI, Deputi Bidang Hak Tanah
dan Pendaftaran Tanah BPN RI, Para Sekretaris Jenderal Kementerian
Negara, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN RI,
Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, Para Pejabat Kementerian dan
Lembaga Negara, Para Sekretaris Daerah Provinsi Seluruh Indonesia, Para
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Seluruh Indonesia, Ketua Umum
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Gabungan Perusahaan
Penilai Indonesia (GAPPI), dan Para Direktur Utama Badan Usaha Milik
Negera.
Dalam sambutanya Kepala BPN RI menjelaskan bahwa cita-cita
Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Amanat ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 33
Ayat (3) yang menyatakan bahwa “Bumi
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Amanat konstitusi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang
lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang
Pokok Agraria selain menjamin hak-hak warga Negara atas tanah, juga
menyatakan bahwa tanah berfungsi sosial. Hal ini membawa konsekuensi
bahwa pemegang hak atas tanah tidaklah dibenarkan menggunakan atau tidak
menggunakan tanah sekehendak hatinya, akan tetapi harus juga
memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya dan kepentingan umum.
Sebagai
upaya perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhak dan kepentingan
pembangunan untuk kepentingan umum, Presiden Republik Indonesia pada
tanggal 14 Januari 2012 telah mengesahkan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2012,
presiden telah pula mengesahkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum. Peraturan presiden ini merupakan peraturan pelaksana
dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, oleh karenanya peraturan presiden
ini mengatur secara lebih rinci setiap tahap penyelenggaraan pengadaan
tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ditindaklanjuti dengan Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI
Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya
Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain
itu juga Kepala BPN RI menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, mengedepankan prinsip-prinsip
dasar :
1. Penghormatan Hak Asasi dan adanya kesetaraan hukum antara pemilik tanah dengan yang membutuhkan tanah.
2. Mengedepankan prinsip musyawarah, pemberian ganti rugi yang layak.
3. Menganut asas keterbukaan, masyarakat berhak mengedepankan akses informasi terkait maksud dan tujuan pengadaan tanah.
4. Besaran nila ganti rugi ditetapkan oleh lembaga penilai yang Independen.
5. Tahapan proses pengadaan tanah dan waktu proses pengadaan tanah semua jelas dan terukur.
6. Didalam
setiap tahapan kegiatan meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan
pengadaan tanah menjamin adanya kesetaraan hukum antar para pihak.
7. Hak
keberatan atas lokasi pengadaan tanah dan besar nilai ganti rugi
dijamin undang-undang dan perbedaan antara para pihak diselesaikan
Lembaga Badan Peradilan Negeri atau PTUN.sumber : bpn.go.id