Tuesday, April 23, 2013

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya

Kepala Badan Pertanahan Nasional RI menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya di Hotel Borobudur Jakarta. Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya tersebut diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian RI, dimana dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian RI, Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN RI, Para Sekretaris Jenderal Kementerian Negara, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN RI, Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, Para Pejabat Kementerian dan Lembaga Negara, Para Sekretaris Daerah Provinsi Seluruh Indonesia, Para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Seluruh Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI), dan Para Direktur Utama Badan Usaha Milik Negera.
Dalam sambutanya Kepala BPN RI menjelaskan bahwa cita-cita Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat konstitusi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Pokok Agraria selain menjamin hak-hak warga Negara atas tanah, juga menyatakan bahwa tanah berfungsi sosial. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pemegang hak atas tanah tidaklah dibenarkan menggunakan atau tidak menggunakan tanah sekehendak hatinya, akan tetapi harus juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya dan kepentingan umum.
Sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhak dan kepentingan pembangunan untuk kepentingan umum, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Januari 2012 telah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2012, presiden telah pula mengesahkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan presiden ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, oleh karenanya peraturan presiden ini mengatur secara lebih rinci setiap tahap penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu juga Kepala BPN RI menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, mengedepankan prinsip-prinsip dasar :
1.    Penghormatan Hak Asasi dan adanya kesetaraan hukum antara pemilik tanah dengan yang membutuhkan tanah.
2.    Mengedepankan prinsip musyawarah, pemberian ganti rugi yang layak.
3.    Menganut asas keterbukaan, masyarakat berhak mengedepankan akses informasi terkait maksud dan tujuan pengadaan tanah.
4.    Besaran nila ganti rugi ditetapkan oleh lembaga penilai yang Independen.
5.    Tahapan proses pengadaan tanah dan waktu proses pengadaan tanah semua jelas dan terukur.
6.    Didalam setiap tahapan kegiatan meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah menjamin adanya kesetaraan hukum antar para pihak.
7.    Hak keberatan atas lokasi pengadaan tanah dan besar nilai ganti rugi dijamin undang-undang dan perbedaan antara para pihak diselesaikan Lembaga Badan Peradilan Negeri atau PTUN.

sumber : bpn.go.id