Showing posts with label Pembagian Warisan. Show all posts
Showing posts with label Pembagian Warisan. Show all posts

Wednesday, December 26, 2012

PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH


Proses peralihan hak karena jual beli sebagianuntuk tanah yang bersertifikat dengan adanyapemecahan hak merupakan salah satu dari berbagai kegiatan yang ada di Kantor Pertanahan.
Peralihan hak milik atas tanah adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik atas tanah dari satu pihak kepada pihak lain.
Tujuan dilakukannya pendaftaran peralihan hak karena jual beli ini adalah untuk menjamin kepastian hak dari penerima hak selanjutnya (pembeli). Dalam penelitian ini permasalahan yang dihadapi adalah :
  1. Bagaimana proses peralihan hak karenajual beli sebagian untuk tanah yang bersertifikat dengan adanya pemecahan hak di Kantor Pertanahan ;
  2. Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam proses peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan;
  3. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menghadapi permasalahan yang timbul dalam proses peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan.
    Hambatan yang ditemui dalam proses peralihan hak karena jual beli yaitu persyaratan yang diajukan oleh pemohon tidak lengkap, pengisian akta jual beli yang dibuat oleh PPAT kurang lengkap atau terjadi kesalahan, terlambatnya Gambar Ukur sehingga proses berjalan tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,kurangnya tenaga ahli, kesibukan Kepala Kantor, kurangnya kedisiplinan pegawai, dan adanya patok yang belum terpasang. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yaitu menambah jumlah tenaga ahli, meningkatkan kualitas pegawai, dan mengadakan penyuluhan tentang pendaftaran peralihan hak. Proses peralihan hak karena jual beli merupakan salah satu upaya tertib administrasi dibidang pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diberikan saran agar memberikan peluang kepada masyarakat atau publik yang berfungsi sebagai badan konsultan profesional, untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala atau masalah dalam proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk untuk peralihan hak karena jual beliBadan konsultan ini, hanya membantu atau memperlancar proses bagi Badan Pertanahan dan masyarakat yang membutuhkan, Kantor Pertanahan diharapkan memberikan penjelasan dan pengarahan kepada masyarakat mengenai tatacara pengajuan permohonan peralihan hak karena jual beliKantor Pertanahan, diharapkan selalu hadir dengan Sumber Daya Manusia yang lebih berkualitas, sistem manajemen yang baru, teknologi yang tinggi sehingga kemajuan dan perkembangan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sumber : klik disini

Thursday, October 25, 2012

Pemecahan Sertifikat Tanah

Pengecekan Sertifikat tanah

pengecekan sertipikatPengecekan atau pengukuran ulang batas sertifikat tanah biasanya dilakukan akan terjadinya jual-beli dimana pihak pembeli ingin mengetahui batas, luas yang tertera di dalam sertipikat masih sesuai gak sama luas yang ada di Lapangan ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )

pengeringan tanahIPPT ( Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal.

Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) ...

Kategori: Pengurusan Perizinan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat

pemecahan sertipikatPemecahan Sertipikat Tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum.

MISALNYA adalah sebagai berikut :

Jual-beli sebagian,

Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup,

...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Pembagian Waris Belum Sertipikat

pembagian warisanYang dimaksud Pembagian Waris Belum Sertipikat adalah :

Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut belum bersertifikat artinya masih model tanah girik, tanah hak ulayat, tanah hak ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Pembagian Waris Sudah Sertipikat

membagi warisanYang dimaksud Pembagian Waris Sudah Sertipikat adalah :

Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut sudah bersertifikat dan tanah tersebut akan di alih balik nama ke ahli ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Konversi (pendaftaran tanah pertama kali)

konversi murniPermohonan konversi murni ini biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali artinya memang belum pernah di ukur dan belum mempunyai sertipikat tanah sebagai alat bukti yang syah dalam kepemilikan dan penguasaan tanah ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Penggabungan Sertipikat Tanah

penggabungan tanahPenggabungan sertipikat ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan istilahnya perampingan sertifikat tanah.

Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Rekontruksi (Pengembalian) Batas

mengembalikan batas tanahPengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL