Showing posts with label Pemecahan Tanah. Show all posts
Showing posts with label Pemecahan Tanah. Show all posts

Tuesday, April 23, 2013

Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya

Kepala Badan Pertanahan Nasional RI menjadi keynote speaker dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya di Hotel Borobudur Jakarta. Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya tersebut diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian RI, dimana dalam acara tersebut dihadiri pula oleh Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian RI, Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN RI, Para Sekretaris Jenderal Kementerian Negara, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Pemerintah BPN RI, Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN RI, Para Pejabat Kementerian dan Lembaga Negara, Para Sekretaris Daerah Provinsi Seluruh Indonesia, Para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Seluruh Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia (GAPPI), dan Para Direktur Utama Badan Usaha Milik Negera.
Dalam sambutanya Kepala BPN RI menjelaskan bahwa cita-cita Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat ini kemudian dijabarkan dalam Pasal 33 Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Amanat konstitusi ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Undang-Undang Pokok Agraria selain menjamin hak-hak warga Negara atas tanah, juga menyatakan bahwa tanah berfungsi sosial. Hal ini membawa konsekuensi bahwa pemegang hak atas tanah tidaklah dibenarkan menggunakan atau tidak menggunakan tanah sekehendak hatinya, akan tetapi harus juga memperhatikan kepentingan masyarakat sekitarnya dan kepentingan umum.
Sebagai upaya perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhak dan kepentingan pembangunan untuk kepentingan umum, Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Januari 2012 telah mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2012, presiden telah pula mengesahkan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan presiden ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, oleh karenanya peraturan presiden ini mengatur secara lebih rinci setiap tahap penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Selanjutnya Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 13/PMK.02/2013 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Selain itu juga Kepala BPN RI menambahkan bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Jo. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, mengedepankan prinsip-prinsip dasar :
1.    Penghormatan Hak Asasi dan adanya kesetaraan hukum antara pemilik tanah dengan yang membutuhkan tanah.
2.    Mengedepankan prinsip musyawarah, pemberian ganti rugi yang layak.
3.    Menganut asas keterbukaan, masyarakat berhak mengedepankan akses informasi terkait maksud dan tujuan pengadaan tanah.
4.    Besaran nila ganti rugi ditetapkan oleh lembaga penilai yang Independen.
5.    Tahapan proses pengadaan tanah dan waktu proses pengadaan tanah semua jelas dan terukur.
6.    Didalam setiap tahapan kegiatan meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah menjamin adanya kesetaraan hukum antar para pihak.
7.    Hak keberatan atas lokasi pengadaan tanah dan besar nilai ganti rugi dijamin undang-undang dan perbedaan antara para pihak diselesaikan Lembaga Badan Peradilan Negeri atau PTUN.

sumber : bpn.go.id

Wednesday, December 26, 2012

Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah

Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :

Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti : - Foto copy KTP & Kartu Keluarga - Akta Jual Beli - Foto copy girik yang dipegang - Dokumen tambahan dari kelurahan

Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.

Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah. Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN.

Disini ada waktu tunggu.Tentu semua akan berjalan lebih mulus kalau anda di dampingi seorang notaris PPAT untuk menelusuri proses di atas. Selamat mencoba. 

PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH


Proses peralihan hak karena jual beli sebagianuntuk tanah yang bersertifikat dengan adanyapemecahan hak merupakan salah satu dari berbagai kegiatan yang ada di Kantor Pertanahan.
Peralihan hak milik atas tanah adalah suatu perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik atas tanah dari satu pihak kepada pihak lain.
Tujuan dilakukannya pendaftaran peralihan hak karena jual beli ini adalah untuk menjamin kepastian hak dari penerima hak selanjutnya (pembeli). Dalam penelitian ini permasalahan yang dihadapi adalah :
  1. Bagaimana proses peralihan hak karenajual beli sebagian untuk tanah yang bersertifikat dengan adanya pemecahan hak di Kantor Pertanahan ;
  2. Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam proses peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan;
  3. Upaya-upaya yang dilakukan untuk menghadapi permasalahan yang timbul dalam proses peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan.
    Hambatan yang ditemui dalam proses peralihan hak karena jual beli yaitu persyaratan yang diajukan oleh pemohon tidak lengkap, pengisian akta jual beli yang dibuat oleh PPAT kurang lengkap atau terjadi kesalahan, terlambatnya Gambar Ukur sehingga proses berjalan tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,kurangnya tenaga ahli, kesibukan Kepala Kantor, kurangnya kedisiplinan pegawai, dan adanya patok yang belum terpasang. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yaitu menambah jumlah tenaga ahli, meningkatkan kualitas pegawai, dan mengadakan penyuluhan tentang pendaftaran peralihan hak. Proses peralihan hak karena jual beli merupakan salah satu upaya tertib administrasi dibidang pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diberikan saran agar memberikan peluang kepada masyarakat atau publik yang berfungsi sebagai badan konsultan profesional, untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala atau masalah dalam proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk untuk peralihan hak karena jual beliBadan konsultan ini, hanya membantu atau memperlancar proses bagi Badan Pertanahan dan masyarakat yang membutuhkan, Kantor Pertanahan diharapkan memberikan penjelasan dan pengarahan kepada masyarakat mengenai tatacara pengajuan permohonan peralihan hak karena jual beliKantor Pertanahan, diharapkan selalu hadir dengan Sumber Daya Manusia yang lebih berkualitas, sistem manajemen yang baru, teknologi yang tinggi sehingga kemajuan dan perkembangan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Sumber : klik disini

Thursday, October 25, 2012

Pemecahan Sertifikat Tanah

Pengecekan Sertifikat tanah

pengecekan sertipikatPengecekan atau pengukuran ulang batas sertifikat tanah biasanya dilakukan akan terjadinya jual-beli dimana pihak pembeli ingin mengetahui batas, luas yang tertera di dalam sertipikat masih sesuai gak sama luas yang ada di Lapangan ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )

pengeringan tanahIPPT ( Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal.

Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) ...

Kategori: Pengurusan Perizinan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat

pemecahan sertipikatPemecahan Sertipikat Tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum.

MISALNYA adalah sebagai berikut :

Jual-beli sebagian,

Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup,

...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Pembagian Waris Belum Sertipikat

pembagian warisanYang dimaksud Pembagian Waris Belum Sertipikat adalah :

Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut belum bersertifikat artinya masih model tanah girik, tanah hak ulayat, tanah hak ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Pembagian Waris Sudah Sertipikat

membagi warisanYang dimaksud Pembagian Waris Sudah Sertipikat adalah :

Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut sudah bersertifikat dan tanah tersebut akan di alih balik nama ke ahli ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Konversi (pendaftaran tanah pertama kali)

konversi murniPermohonan konversi murni ini biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali artinya memang belum pernah di ukur dan belum mempunyai sertipikat tanah sebagai alat bukti yang syah dalam kepemilikan dan penguasaan tanah ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Penggabungan Sertipikat Tanah

penggabungan tanahPenggabungan sertipikat ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan istilahnya perampingan sertifikat tanah.

Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Rekontruksi (Pengembalian) Batas

mengembalikan batas tanahPengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL