sumber : bpn.go.id
Tuesday, April 23, 2013
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan Peraturan Pelaksananya
sumber : bpn.go.id
Wednesday, December 26, 2012
Prosedur Pengurusan Sertifikat Tanah
Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti : - Foto copy KTP & Kartu Keluarga - Akta Jual Beli - Foto copy girik yang dipegang - Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.
Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah. Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN.
Disini ada waktu tunggu.Tentu semua akan berjalan lebih mulus kalau anda di dampingi seorang notaris PPAT untuk menelusuri proses di atas. Selamat mencoba.
PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH
- Bagaimana proses peralihan hak karenajual beli sebagian untuk tanah yang bersertifikat dengan adanya pemecahan hak di Kantor Pertanahan ;
- Hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam proses peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan;
- Upaya-upaya yang dilakukan untuk menghadapi permasalahan yang timbul dalam proses peralihan hak karena jual beli di Kantor Pertanahan.
Hambatan yang ditemui dalam proses peralihan hak karena jual beli yaitu persyaratan yang diajukan oleh pemohon tidak lengkap, pengisian akta jual beli yang dibuat oleh PPAT kurang lengkap atau terjadi kesalahan, terlambatnya Gambar Ukur sehingga proses berjalan tidak sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan,kurangnya tenaga ahli, kesibukan Kepala Kantor, kurangnya kedisiplinan pegawai, dan adanya patok yang belum terpasang. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yaitu menambah jumlah tenaga ahli, meningkatkan kualitas pegawai, dan mengadakan penyuluhan tentang pendaftaran peralihan hak. Proses peralihan hak karena jual beli merupakan salah satu upaya tertib administrasi dibidang pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diberikan saran agar memberikan peluang kepada masyarakat atau publik yang berfungsi sebagai badan konsultan profesional, untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala atau masalah dalam proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk untuk peralihan hak karena jual beli. Badan konsultan ini, hanya membantu atau memperlancar proses bagi Badan Pertanahan dan masyarakat yang membutuhkan, Kantor Pertanahan diharapkan memberikan penjelasan dan pengarahan kepada masyarakat mengenai tatacara pengajuan permohonan peralihan hak karena jual beli, Kantor Pertanahan, diharapkan selalu hadir dengan Sumber Daya Manusia yang lebih berkualitas, sistem manajemen yang baru, teknologi yang tinggi sehingga kemajuan dan perkembangan dapat dirasakan oleh masyarakat.
Thursday, October 25, 2012
Pemecahan Sertifikat Tanah
Pengecekan Sertifikat tanah
Pengecekan atau pengukuran ulang batas sertifikat tanah biasanya dilakukan akan terjadinya jual-beli dimana pihak pembeli ingin mengetahui batas, luas yang tertera di dalam sertipikat masih sesuai gak sama luas yang ada di Lapangan ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )
IPPT ( Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal.
Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) ...
Kategori: Pengurusan Perizinan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat
Pemecahan Sertipikat Tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum.
MISALNYA adalah sebagai berikut :
Jual-beli sebagian,
Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup,
...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Pembagian Waris Belum Sertipikat
Yang dimaksud Pembagian Waris Belum Sertipikat adalah :
Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut belum bersertifikat artinya masih model tanah girik, tanah hak ulayat, tanah hak ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Pembagian Waris Sudah Sertipikat
Yang dimaksud Pembagian Waris Sudah Sertipikat adalah :
Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut sudah bersertifikat dan tanah tersebut akan di alih balik nama ke ahli ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Konversi (pendaftaran tanah pertama kali)
Permohonan konversi murni ini biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali artinya memang belum pernah di ukur dan belum mempunyai sertipikat tanah sebagai alat bukti yang syah dalam kepemilikan dan penguasaan tanah ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Penggabungan Sertipikat Tanah
Penggabungan sertipikat ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan istilahnya perampingan sertifikat tanah.
Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00
Rekontruksi (Pengembalian) Batas
Pengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga ...
Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah
Harga: Rp. 100,00