Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut
Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam
Akta dan Surat bukan akta
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan.
Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.
Perbedaan antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , Notaris, Panitera, Hakim, Juru Sita) sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan, kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.
Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.
Akta Notaris merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.
Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan, perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.
Dengantidak adanya materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah, melainkan cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.
Jikalau surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.
Syarat formil akta notaris:
Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
(1) Setiap Akta Notaris terdiri atas:
a. awal akta atau kepala akta;
b. badan akta; dan
c. akhir atau penutup akta.
a. judul akta;
b. nomor akta;
c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat
b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau
b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada
c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari
d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang
(5) Akta Notaris Pengganti, Notaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain
Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan
Syarat materiil :Diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata
1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai
hal-hal yang diatur dalam kontrak.
2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Ini adalah suatu azaz dalm ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat
pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita
19 tahun.
3. Adanya Obyek.
Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.
4. Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang
berlaku .

