Monday, December 24, 2012

PERANAN PENTING DARI AKTA NOTARIS

Yang dimaksud Akta Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh  Notaris.
Akta ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan  perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut

Surat yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam
Akta dan Surat bukan akta

Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan.
Suatu surat  dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
Di dalam KUHPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.

Perbedaan  antara akta otentik dan akta di bawah tangan ialah cara pembuatannya atau kapan akta tersebut dibuat. Akta otentik cara pembuatannya dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (Pegawai Pencatat Sipil , NotarisPanitera, HakimJuru Sita) sedangkan akta di bawah tangan cara pembuatannya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tapi hanya oleh pihak yang berkepentingan saja. Contoh dari suatu akta otentik ialah akta notaris, surat berita acara sidang, vonis, proses perbal penyitaan,  kelahiran, surat perkawinan, kematian, dll, akta di bawah tangan termasuk juga surat surat perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa rumah dll.

Fungsi utama dari akta adalah sebagai alat bukti. Akta Notaris  merupakan alat bukti yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut.

Akta Notaris  merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.

Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai dinyatakankan bahwa untuk  surat perjanjian dan surat-surat lainnya dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai kenyataan,  perbuatan atau keadaandi bidang keperdataan maka dikenakan untuk itu dokumen tersebut dikenakan bea meterai.

Dengantidak adanya  materai tersbut tidak berarti perbuatan hukumnya menjadi  tidak sah, melainkan cuma kurang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sedangkan untuk perbuatan hukumnya tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.

Jikalau  surat tersebut tidak diberi meterai dan akan digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan maka pemasangan meterai dapat dilakukan belakangan di kantor pos terdekat.

Syarat formil akta notaris
Diatur dalam ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

(1) Setiap Akta Notaris terdiri atas:
     a. awal akta atau kepala akta;
     b. badan akta; dan
     c. akhir atau penutup akta.

(2) Awal akta atau kepala akta memuat :
     a. judul akta;
     b. nomor akta;
     c. jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun; dan
     d. nama lengkap dan tempat kedudukan Notaris.
(3) Badan akta memuat:
     a. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat     
         tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili;
     b. keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap;
     c. isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
     d. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal  
         dari tiap-tiap saksi pengenal.
(4) Akhir atau penutup akta memuat:
     a. uraian tentang pembacaan akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l atau 
         Pasal 16 ayat (7);
     b. uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan atau penerjemahan akta apabila ada
     c. nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari 
         tiap-tiap saksi akta; dan
     d. uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang  
         adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian.
(5) Akta Notaris PenggantiNotaris Pengganti Khusus, dan Pejabat Sementara Notaris, selain
      memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), juga memuat nomor dan 
      tanggal penetapan pengangkatan, serta pejabat yang mengangkatnya.

Akta notaris yang tidak memenuhi syarat formil dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta tersebut menjadi akta di bawah tangan


Syarat materiil :Diatur dalam ketentuan  Pasal 1320 KUHPerdata

1 Adanya kesepakatan kedua belah pihak.

Maksud kata sepakat ialah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian sepakat mengenai 
hal-hal yang diatur dalam kontrak.

2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
Ini adalah suatu azaz dalm ilmu hukum yang berarti orang yang sudah cukup umur/ dewasa dan sehat 
pikirannya. Menurut KUHPerdata yang termasuk dewasa adalah bagi laki-laki 21 tahun dan bagi wanita 
19 tahun.

3. Adanya Obyek.
Adanya suatu obyek dari suatu perjanjian haruslah memuat sesuatu hal/ tindakan atau barang yang jelas.

4. Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak tidak bertentangan sengan peraturan hukum yang 
berlaku
 
.
Apabila akta otentik tersebut tidak memenuhi syarat obyektif Pasal 1320 B.W., maka akta tersebut batal demi hukum.

Thursday, October 25, 2012

Pemecahan Sertifikat Tanah

Pengecekan Sertifikat tanah

pengecekan sertipikatPengecekan atau pengukuran ulang batas sertifikat tanah biasanya dilakukan akan terjadinya jual-beli dimana pihak pembeli ingin mengetahui batas, luas yang tertera di dalam sertipikat masih sesuai gak sama luas yang ada di Lapangan ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Ijin Penggunaan Pemanfaatan Tanah ( Pengeringan )

pengeringan tanahIPPT ( Izin Pemanfaatn Penggunaan Tanah) adalah suatu perijinan untuk merubah status tanah dari tanah sawah/tegal menjadi tanah pekarangan yang bertujuan untuk rumah tinggal.

Manfaat / fungsi dari IPPT ( pengeringan ) ...

Kategori: Pengurusan Perizinan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat

pemecahan sertipikatPemecahan Sertipikat Tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum.

MISALNYA adalah sebagai berikut :

Jual-beli sebagian,

Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup,

...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Pembagian Waris Belum Sertipikat

pembagian warisanYang dimaksud Pembagian Waris Belum Sertipikat adalah :

Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut belum bersertifikat artinya masih model tanah girik, tanah hak ulayat, tanah hak ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Pembagian Waris Sudah Sertipikat

membagi warisanYang dimaksud Pembagian Waris Sudah Sertipikat adalah :

Warisan model seperti ini terjadi jika pemiliknya sudah meninggal dunia dan tanah tersebut sudah bersertifikat dan tanah tersebut akan di alih balik nama ke ahli ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Konversi (pendaftaran tanah pertama kali)

konversi murniPermohonan konversi murni ini biasa disebut dengan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali artinya memang belum pernah di ukur dan belum mempunyai sertipikat tanah sebagai alat bukti yang syah dalam kepemilikan dan penguasaan tanah ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Penggabungan Sertipikat Tanah

penggabungan tanahPenggabungan sertipikat ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan istilahnya perampingan sertifikat tanah.

Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Rekontruksi (Pengembalian) Batas

mengembalikan batas tanahPengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga ...

Kategori: Pengukuran dan Pengurusan Tanah

Harga: Rp. 100,00

ORDER DETAIL

Tuesday, October 16, 2012

SURAT PERSETUJUAN SUAMI KEPADA ISTRI UNTUK MENJUAL


SURAT PERSETUJUAN SUAMI

Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama                                       :  -----------------------------------------
Temapat tanggal lahir                :  -----------------------------------------
Alamat                                     :  -------------------------------------------------------------------
                                                   ------------------------------------------
Dengan  ini menerangkan memberikan persetujuan kepada istri saya :
Nama                                      :  -------------------------------------------
Tempat tanggal lahir                 :------, ------------------------------------
Alamat                                    :  ----------------------------------------------------------------------
   ----------------------------------------------------------------------
Untuk menjual dan menyerahkan atas :
Sebidang tanah dalam Sertifikat Hak  Guna Bangunan Nomor -------/------------,  Surat Ukur  Tanggal ------------. Nomor ------- /--------/200--,  Luas ----- M2,  atas nama ------------terletak di kelurahan ---------------------, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat.
Demikian Surat Persetujuan ini saya buat dengan sebenar benarnya, dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


      Cibinong,      Oktober  2012
                         Pemberi Persetujuan

    Materai 6000   
     
                                                                                     
(               Nama Suami       )                                    


Sunday, October 14, 2012

Syarat Mendirikan PT (Perseroan Terbatas)


Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan terhadap perusahaan tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya.

Syarat untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat formal sesuai dengan UU No.40/2007. 



Syarat Umum untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas adalah : 
1. Foto Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Foto Copy Kartu Keluarga penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Foto Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Foto Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta

9. Stempel perusahaan (harus sudah ada yang sementara untuk mengurus perijinan) 10. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
11. Foto kantor tampak depan dan tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang karyawan)
11. Siap di survey


Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
 

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal  7 ayat 1)
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

PROSEDUR PENDIRIAN PT

1. Pendirian PT harus menggunakan akta resmi yang dibuat oleh notaris dimana dalam akta pendirian tersebut memuat tentang : nama PT, modal, bidang usaha, alamat, dll.
2. Kemudian akta pendirian tersebut harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM. Dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
3. Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
4. Setelah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan hukum dan dapat mulai beroperasi.

Pengurusan dikantor notaris antara lain :

1. Pesan Nama
2. Akta Pendirian PT
3 Pengurusan NPWP Perusahaan
4. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
5. Akses
6. Pengurusan SIUP
7. Pengurusan TDP
8. Pengurusan PKP
9. SK Menkum Ham
10. BNRI


Syarat Mendirikan CV (Perseroan Komoditer)


CV
 adalah nama kepanjangan dari Comanditaire Venootschap. CV merupakan bentuk usaha yang hampir sama dengan PT (Perseroan Terbatas), namun yang membedakan Badan Usaha CV modal awal-nya tidak ada minimum sedang untuk PT adalah 50 juta (akan berbeda jika ada perubahan peraturan).



Syarat Pendirian/Pembentukan CV

Berikut ini adalah syarat buat CV Perusahaan:

  1. Mempersiapkan nama CV
  2. Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan
  3. Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
  4. Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
  5. Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan
  6. Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran
Pengurusan pada kantor notaris antara Lain : 

        1. Akta Pendirian CV
        2. Pengesahan Pengadilan Negeri
        3. NPWP CV ( Nomor Pokok Wajib Pajak )
        4. SIUP ( Surat Izin Usaha Perusahaan )
        5. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan) 

Thursday, October 11, 2012

Tugas dan Fungsi Dari Notaris & PPAT


Tugas dan Fungsi Dari Notaris & PPAT

Tugas Notaris
1. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2. Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
6. Membuat akta risalah lelang.
7. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).
Kewajiban Notaris menurut UUJN (pasal 16)
1. Bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum;
2. Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol Notaris, dan notaris menjamin kebenarannya; Notaris tidak wajib menyimpan minuta akta apabila akta dibuat dalam bentuk akta originali.
3. Mengeluarkan grosse akta, salinan akta dan kutipan akta berdasarkan minuta akta;
4. Wajib memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam UUJN, kecuali ada alasan untuk menolaknya.
5. Yang dimaksud dengan alasan menolaknya adalah alasan:
* Yang membuat notaris berpihak,
* Yang membuat notaris mendapat keuntungan dari isi akta;
* Notaris memiliki hubungan darah dengan para pihak;
* Akta yang dimintakan para pihak melanggar asusila atau moral.
1. Merahasiakan segala suatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah \ jabatan.
2. Kewajiban merahasiakan yaitu merahasiakan segala suatu yang berhubungan dengan akta dan surat-surat lainnya adalah untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait.
3. Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 bulan menjadi 1 buku/bundel yang memuat tidak lebih dari 50 akta, dan jika jumlahnya lebih maka dapat dijilid dalam buku lainnya, mencatat jumlah minuta akta, bulan dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku;Hal ini dimaksudkan bahwa dokumen-dokumen resmi bersifat otentik tersebut memerlukan pengamanan baik terhadap aktanya sendiri maupun terhadap isinya untuk mencegah penyalahgunaan secara tidak bertanggung jawab.
4. Membuat daftar dan akta protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga;
5. Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut uraian waktu pembuatan akta setiap bulan dan mengirimkan daftar akta yang dimaksud atau daftar akta nihil ke Daftar Pusat Wasiat Departemen Hukum Dan HAM paling lambat tanggal 5 tiap bulannya dan melaporkan ke majelis pengawas daerah selambat-lambatnya tanggal 15 tiap bulannya;
6. Mencatat dalam repotrorium tanggal pengiriman daftar wasiat pada seiap akhir bulan;
7. Mempunyai cap/stempel yang memuat lambang negara republik indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan, dan tempat kedudukan yang bersangkutan;
8. Membacakan akta di hadapan pengahadap dengan dihadiri minimal 2 orang saksi dan ditanda tangani pada saat itu juga oleh para penghadap, notaris dan para saksi;
9. Menerima magang calon notaris;
Larangan jabatan notaris menurut UUJN (pasal 17)
Notaris dilarang:
1. Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya;
2. Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah;
3. Merangkap sebagai pegawai negeri;
4. Merangkap sebagai pejabat negara;
5. Merangkap sebagai advokat;
6. Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta;
7. Merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah di luar wialayah jabatan notaris;
8. Menjadi notaris pengganti;
9. Melakukan profesi lain yang bertentangan dengan norma agam, kesusilaan atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehoramatan dan martabat jabatan notaris.
Notaris hanya berkedudukan di satu tempat di kota/kabupaten, dan memiliki kewenangan wilayah jabatan seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya memiliki 1 kantor, tidak boleh membuka cabang atau perwakilan dan tidak berwenang secara teratur menjalankan jabatan dari luar tempat kedudukannya, yang artinya seluruh pembuatan akta harus sebisa mungkin dlaksanakan di kantor Notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Notaris dapat membuat perserikatan perdata, dalam hal ini mendirikan kantor bersama notaris, dengan tetap memperhatikan kemadirian dan kenetralannya dalam menjalankan jabatan notaris.
Setiap Notaris ditempatkan di suatu daerah berdasarkan formasi notaris. Formasi notaris ditentukan oleh menteri Hukum dan HAM. dengan mempertimbangkan usul dari organisasi notaris.
Formasi Notaris ditentukan berdasarkan:
• Kegiatan dunia usaha;
• Jumlah penduduk;
• Rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Notaris setiap bulannya.
Sebagai pejabat umum, Notaris memiliki jam kerja yang tidak terbatas. Untuk itu notaris memiliki hak cuti. Ketentuan mengenai cuti notaris menurut UUJN (pasal 25-32):
1. Hak cuti bisa diambil setelah notaris menjalankan jabatannya secara efektif selam 2 tahun;
2. Selama cuti, notaris harus memilih notaris pengganti;
3. Cuti bisa diambil setiap tahun atau diambil sekaligus untuk beberapa tahun;
4. Setiap pengambilan cuti maksimal 5 tahun sudh termasuk perpanjangannya;
5. Selama masa jabatan notaris, jumlah waktu cuti paling lama ialah 12 tahun;
6. Permohonan cuti diajukan ke:
* Majelis pengawas daerah, untuk cuti tidak lebih dari 6 bulan;
* Majelis pengawas wilayah, untuk cuti 6 bulan sampai dengan 1 tahun;
* Majelis pengawas pusat, untuk cuti lebih dari 1 tahun.
1. Selain Notaris itu sendiri, dalam keadaan terdesak, suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris dapat memohonkan permohonan cuti kepada majelis pengawas;
2. Apabila permohonan cuti diterima maka akan dikeluarkan sertifikat cuti yang dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk;
3. Apabila permohonan cuti ditolak oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti, maka penolakan itu harus disertai oleh alasan penolakan;
4. Notaris yang cuti wajib menyerahkan protokol notaris ke notaris pengganti.
* Apabila pada saat cuti, Notaris meningal dunia, maka notaris yang menggantikannya menjalankan jabatannya. Suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus dari notaris wajib melaporkannya kepada majelis pengawas daerah dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak notaris itu meninggal.
Notaris pengganti adalah orang yang diangkat sementara untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris (UUJN pasal 1 angka 3). Syaratnya (UUJN pasal 33 angka 1):
1. WNI;
2. Cukup umur (27 tahun);
3. Berijazah sarjana hukum;
4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti habis masa kerjanya setelah masa cuti Notaris selesai.
Notaris pengganti khusus ialah seseorang yang diangkat sebagai notaris untuk menggantikan seorang Notaris, untuk membuat akta tertentu, karena di daerah kabupaten atau kota tidak ada notaris lain, sedangkan notaris yang menurut ketentuan UUJN tidak boleh membuat akta yang dimaksud (UUJN pasal 1 angka 4), syaratnya sama dengan notaris pengganti, yaitu:
1. WNI;
2. Cukup umur (27 tahun);
3. Berijazah sarjana hukum;
4. Telah berkerja sebagai karyawan kantor notaris paling sedikit 2 tahun berturut-turut.
Notaris pengganti khusus ditunjuk oleh majelis pengawas daerah, dan ahnaya berwenang untuk membuat akta untuk kepentingan notaris dan keluarganya. (UUJN Pasal 34 ayat 1). Notaris pengganti khusus tidak disertai dengan penyerahan protokol notaris (UUJN pasal 34 ayat 2).
Pejabat sementara notaris, yaitu seseorang yang untuk sementara menjalankan jabatan Notaris bagi notaris yang:
1. Meninggal dunia;
2. Diberhentikan;
3. Diberhentikan sementara.
Yang diawasi oleh majelis pengawas:
• Tingkah laku notaris;
• Pelaksanaan jabatan notaris;
• Pemenuhan kode etik notaris, baik kode etik dalam organisasi notaris ataupun yang ada dalam UUJN;
Organisasi Notaris adalah wadah perkumpulan notaris. Di Indonesia, hanya ada satu organisasi yang diakui yaitu Ikatan Notaris Indonesia (INI). INI telah ada dari awal munculnya profesi notaris di Indonesia. Wadah yang diakui hanya satu karena wadah profesi ini memiliki satu kode etik. Dan juga diakui oleh Departemen Hukum dan HAM, sesuai dengan keputusan menteri Hukum dan HAM No.M.01/2003 pasal 1 butir 13.